# KAN melakukan survailen lapangan ke laboratorium/lembaga inspeksi yang diakreditasi untuk menjamin bahwa laboratorium/lembaga inspeksi tersebut selalu menjaga kompetensinya sesuai dengan kriteria akreditasi KAN dari waktu ke waktu.Selama empat (4) tahun masa akreditasi, KAN akan melaksanakan kunjungan surveilen 2 (dua) kali.
# Kunjungan survailen pertama dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan akreditasi atau tanggal re-akreditasi.
# Jangka waktu antara kunjungan survailen pertama dan kunjungan survailen berikutnya dan kunjungan reasesmen tidak boleh lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
# Jika laboratorium/lembaga inspeksi mendapatkan kunjungan tidak rutin/survailen dipercepat segera setelah tanggal keputusan akreditasi atau perpanjangan akreditasi, maka kunjungan survailen pertama akan dijadwalkan maksimum 12 (dua belas) bulan setelah kunjungan tidak rutin.
# Untuk laboratorium/lembaga inspeksi yang beroperasi lebih dari satu lokasi, maka seluruh lokasi yang termasuk dalam sistem manajemen mutu yang sama harus mendapatkan survailen lapangan paling tidak sekali dalam satu kali masa akreditasi.
# Jika ditemukan ketidaksesuaian kategori satu, maka ruang lingkup akreditasi terkait dapat dibekukan dengan segera.